Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Ekonomi & Bisnis > Mobil Terendam Banjir?; Minimalkan Resiko Kerusakan agar Bisa Mengklaim Asuransi

Mobil Terendam Banjir?; Minimalkan Resiko Kerusakan agar Bisa Mengklaim Asuransi

Ekonomi & Bisnis | Sabtu, 13 Februari 2021 | 07:47 WIB
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
Mobil Terendam Banjir?; Minimalkan Resiko Kerusakan agar Bisa Mengklaim Asuransi

Mobil Terendam Banjir?; Minimalkan Resiko Kerusakan agar Bisa Mengklaim Asuransi

Jangan nyalakan mesin

Banjir selalu membuat was-was para pengendara mobil pada musim hujan. Mobil bisa mogok di mana saja, apalagi bila di tengah jalan, tentu akan merepotkan.

L. Iwan Pranoto, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, mengatakan kendaraan yang terendam banjir, sebaiknya tidak dipaksa jalan karena bisa merugikan keselamatan pengemudi.

“Ketika mengetahui mobil sudah terendam banjir, sebaiknya pelanggan langsung menghubungi Garda Mobile Otocare atau Garda Akses 24 Jam. Tim kami akan membantu pelanggan kapan saja. Jangan melakukan perbaikan sendiri atau menyalakan mesin kendaraan yang baru terendam banjir. Tunggu tim kami datang memeriksa,” ujarnya.

Iwan menyarankan beberapa hal berikut untuk meminimalisir risiko kerusakan pada mobil, sehingga bisa melakukan klaim asuransi kendaraan.

1. Pastikan posisi mobil aman
Pastikan ada opsi untuk memindahkan dan mengevakuasi mobil ke posisi yang lebih tinggi pada saat banjir. Jika tidak sempat memindahkan atau mengevakuasi mobil, tutup knalpot lebih dulu supaya air tidak masuk ke dalam mesin mobil dan merusak mesin.

2. Lepaskan kabel negatif aki untuk mencegah korsleting listrik
Lepaskan kabel negatif pada aki atau baterai guna mencegah korsleting listrik dan rusaknya bermacam komponen listrik di dalamnya. Cabut kabel negatif sebelum mobil terendam. Ciri-ciri kabel negatif pada aki ditandai dengan simbol (minus/kurang). Kabel yang menempel pada terminal negatif aki adalah warna hitam polos atau yang sejenisnya.

3. Cek kondisi oli
Seiring dengan pemakaian mobil, terjadi penurunan kualitas dan fungsi oli, sehingga harus dilakukan penggantian secara berkala. Pengecekan kondisi oli harus dilakukan, karena ada kemungkinan oli sudah tercampur dengan air banjir. Tangki oli harus dikuras habis, baru kemudian diisi kembali. Pengurasan sebaiknya dilakukan oleh pihak bengkel resmi. Ciri-ciri oli sudah tercampur air yaitu warna oli berubah menjadi putih seperti susu.

4. Jangan menyalakan kendaraan dalam posisi sudah terendam

Jika mobil anda sudah terendam banjir, jangan langsung menyalakan mesin. Mesin terendam banjir, jika dinyalakan bisa mengakibatkan korsleting pada aki/baterai. Selain itu, air banjir yang masuk ke dalam mesin dapat merusak komponen di dalamnya. Sebaiknya hubungi bengkel resmi untuk mengecek kendaraan yang terendam banjir. Pelanggan Garda Oto bisa meminta pertolongan Garda Siaga secara gratis.

Beberapa pemilik kendaraan terkadang tidak memiliki banyak waktu untuk memindah mobil ketika banjir melanda. Terkadang air naik dengan cepat, sehingga pemilik tidak sempat menyelamatkan kendaraan. Jangan sampai pemilik kendaraan melakukan perbaikan sendiri sebelum menghubungi pihak asuransi. Keadaan ini memungkinkan terjadinya gagal klaim.

Merujuk pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4 yang mengatakan kalau asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.

Penulis: Natalia Trijaji


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER