Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Ekonomi & Bisnis > Lindungi Mobil; dari Kerusakan Akibat Banjir pada Musim Hujan

Lindungi Mobil; dari Kerusakan Akibat Banjir pada Musim Hujan

Ekonomi & Bisnis | Rabu, 8 Januari 2020 | 16:57 WIB
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
Lindungi Mobil; dari Kerusakan Akibat Banjir pada Musim Hujan

Lindungi Mobil; dari Kerusakan Akibat Banjir pada Musim Hujan

Asuransi Astra berikan tips

Surabaya, Kabarindo- Curah hujan yang tinggi pada awal tahun ini merendam sebagian besar wilayah Jakarta dan sekitarnya selama beberapa hari.

Meski air sudah mulai surut, warga harus tetap waspada karena menurut Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), hujan dengan intensitas tinggi masih berpotensi terjadi dalam beberapa hari ke depan dan puncak curah hujan akan terjadi pada Februari dan Maret.

Kondisi tersebut tentunya menjadi peringatan bagi masyarakat yang tinggal di kawasan rentan banjir maupun yang akan melintasi ruas jalan yang rawan dilanda banjir.

SVP Communication, Event, & Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto, mengimbau para pengendara untuk berhati-hati saat hendak melintasi jalan yang tergenang air cukup tinggi. Hal ini dapat menimbulkan masalah pada kendaraan. Risiko yang paling sering terjadi adalah engine water hammer.

Engine water hammer atau hydrolocking merupakan kondisi mesin mobil mati mendadak alias mogok yang disebabkan masuknya air ke dalam ruang bakar melalui air intake. Kondisi ini menimbulkan tekanan besar di ruang silinder oleh piston yang dapat menyebabkan bengkoknya stang piston, rusaknya ring piston, dinding silinder hingga melengkungnya head silinder.

Saat melewati genangan, sebaiknya pastikan ketinggian genangan air setidaknya 30 cm di bawah air intake, sehingga aman dan tidak menyedot air. Langkah selanjutnya adalah injak gas secukupnya dan jangan menggunakan putaran mesin tinggi agar air tidak masuk ke saluran pembuangan gas atau knalpot.

“Cara terbaik agar terhindar dari engine water hammer ini adalah menghindari genangan tersebut. Jika belum terlanjur melintas, sebaiknya segera putar balik dan lewat jalan lain. Jangan pernah memaksakan diri, apalagi sengaja menerjang genangan. Kalau sudah mogok, risikonya akan lebih besar,” ujar Iwan.

Selain dapat mengurangi performa mesin mobil, merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab II pasal 3 ayat 4, kerusakan mesin akibat kedua kejadian tersebut merupakan jenis kejadian yang dikecualikan sehingga tidak akan bisa diklaim.

“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, jika dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan,” ujar Iwan.

Untuk itu, perhatikan selalu kondisi jalan yang akan dilalui. Selain itu, tingkatkan proteksi kendaraan dengan perluasan jaminan di Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi Astra. Melalui perluasan jaminan, kita bisa klaim kerusakan yang disebabkan bencana alam seperti banjir. Jika mobil sudah terlindungi dengan perluasan perlindungan banjir, sebaiknya tidak menerjang banjir dan tidak menyalakan mobil yang terendam air sebelumnya.

Penulis: Natalia Trijaji


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER